1. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA
Sri Rahayu,Rabu/ 27 Agustus 2025
A. Kriteria Tim Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas:
1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
4. anggota berasal dari:
a) perangkat desa;
b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ;
Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan
c) Unsur masyarakat Desa lainnya, yang terdiri antara lain:
§ tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
§ organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
§ organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
§ organisasi atau kelompok perajin;
§ organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
§ perwakilan kelompok masyarakat miskin;
§ kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
§ penggiat dan pemerhati lingkungan;
§ kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
§ organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
B. Tugas Tim Sesuai pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan:
1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
2. pencermatan ulang RPJM Desa;
3. penyusunan ranc
angan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
TIM PENYUSUN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2026
1. SURYONO ( Pembina )
2. MUHAMAD TOHA ( Ketua)
3. SURYADI ( Sekretaris)
4. DIAN FAHRURROZI ( Perangkat Desa)
5. ROHMAN ARIF FAZRI ( Perangkat Desa)
6. MASDUKI JA’FAR ( Masyarakat)
7. SUPARJO (Masyarakat)
8. EKA SUNARMI (Masyarakat)
9. SARINEM ( PKK)
10. ERNA WATI ( Bidan Desa)
11. RENITA KEMALA DEWI ( Kpm)
PEMERINTAHAN PEKON SRI RAHAYU MENGGELAR MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RENCANA KERJA TAHUN ANGGARAN 2026
7
SOSIALISASI PENGISIAN BLANKO PEMBUKAAN BUKU REKENING BANSOS SEMBAKO TAHUN 2025
19
PENYALURAN BLT-DD BULAN AGUSTUS-SEPTEMBER 2025 KEPADA 13 KPM PENERIMA
55
REMBUG STUNTING PEKON SRI RAHAYU KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2025
54
PEMERINTAHAN PEKON SRI RAHAYU MENGGELAR MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RENCANA KERJA TAHUN ANGGARAN 2026
7
SOSIALISASI PENGISIAN BLANKO PEMBUKAAN BUKU REKENING BANSOS SEMBAKO TAHUN 2025
19
PENYALURAN BLT-DD BULAN AGUSTUS-SEPTEMBER 2025 KEPADA 13 KPM PENERIMA
55
REMBUG STUNTING PEKON SRI RAHAYU KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2025
54
PEMBAGIAN BANTUAN PANGAN (BANPANG) ALOKASI BULAN JUNI DAN JULI TAHUN 2025
62
PAGELARAN WAYANG KULIT SEBAGAI PUNCAK ACARA DALAM RANGKA ACARA BERSIH DESA TAHUN 2025
72
PEMERINTAHAN PEKON SRI RAHAYU MENGGELAR MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RENCANA KERJA TAHUN ANGGARAN 2026
Berita
7
SOSIALISASI PENGISIAN BLANKO PEMBUKAAN BUKU REKENING BANSOS SEMBAKO TAHUN 2025
Berita
19
PENYALURAN BLT-DD BULAN AGUSTUS-SEPTEMBER 2025 KEPADA 13 KPM PENERIMA
Berita
55
REMBUG STUNTING PEKON SRI RAHAYU KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2025
Berita
54
PEMBAGIAN BANTUAN PANGAN (BANPANG) ALOKASI BULAN JUNI DAN JULI TAHUN 2025
Berita
62
PAGELARAN WAYANG KULIT SEBAGAI PUNCAK ACARA DALAM RANGKA ACARA BERSIH DESA TAHUN 2025
Berita
72