logo

Desa Sri Rahayu

Jln Wongsodiharjo No. 01 Pekon Srirahayu Kec. BanyumasPos35674 35674
Telp. Email : [email protected]

MUSYAWARAH PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP TAHUN 2026 PEKON SRI RAHAYU KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN PRINGSEWU

56
27 Agu 2025
Admin Desa Sri Rahayu
logo

1. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA

Sri Rahayu,Rabu/ 27 Agustus 2025

A. Kriteria Tim Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas:

1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;

2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;

3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan

4. anggota berasal dari:

a) perangkat desa;

b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ;

Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan

c) Unsur masyarakat Desa lainnya, yang terdiri antara lain:

§ tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

§ organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;

§ organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;

§ organisasi atau kelompok perajin;

§ organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;

§ perwakilan kelompok masyarakat miskin;

§ kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;

§ penggiat dan pemerhati lingkungan;

§ kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau

§ organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.

B. Tugas Tim Sesuai pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan:

1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;

2. pencermatan ulang RPJM Desa;

3. penyusunan ranc

angan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan

4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

 

 

TIM PENYUSUN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2026

1.       SURYONO ( Pembina )

2.       MUHAMAD TOHA ( Ketua)

3.       SURYADI ( Sekretaris)

4.       DIAN FAHRURROZI ( Perangkat Desa)

5.       ROHMAN ARIF FAZRI ( Perangkat Desa)

6.       MASDUKI JA’FAR ( Masyarakat)

7.       SUPARJO (Masyarakat)

8.       EKA SUNARMI (Masyarakat)

9.       SARINEM ( PKK)

10.   ERNA WATI ( Bidan Desa)

11.   RENITA KEMALA DEWI ( Kpm)

 

Hubungi Kami

logo

Sri Rahayu

Jln Wongsodiharjo No. 01 Pekon Srirahayu Kec. BanyumasPos35674 Banyumas

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Sri Rahayu, Kec. Banyumas, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1