1. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA
Sri Rahayu,Rabu/ 27 Agustus 2025
A. Kriteria Tim Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas:
1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
4. anggota berasal dari:
a) perangkat desa;
b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ;
Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan
c) Unsur masyarakat Desa lainnya, yang terdiri antara lain:
§ tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
§ organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
§ organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
§ organisasi atau kelompok perajin;
§ organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
§ perwakilan kelompok masyarakat miskin;
§ kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
§ penggiat dan pemerhati lingkungan;
§ kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
§ organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
B. Tugas Tim Sesuai pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan:
1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
2. pencermatan ulang RPJM Desa;
3. penyusunan ranc
angan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
TIM PENYUSUN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2026
1. SURYONO ( Pembina )
2. MUHAMAD TOHA ( Ketua)
3. SURYADI ( Sekretaris)
4. DIAN FAHRURROZI ( Perangkat Desa)
5. ROHMAN ARIF FAZRI ( Perangkat Desa)
6. MASDUKI JA’FAR ( Masyarakat)
7. SUPARJO (Masyarakat)
8. EKA SUNARMI (Masyarakat)
9. SARINEM ( PKK)
10. ERNA WATI ( Bidan Desa)
11. RENITA KEMALA DEWI ( Kpm)

GELAR SHOLAWAT BERSAMA MAJELIS SERIBU GENJRING DALAM RANGKA BERSIH DESA TAHUN 2026
28

DOA BERSAMA ISTIQHOSAH DAN KENDURI WARGA DALAM RANGKA TRADISI SUROAN TAHUN 2026
83

PENYALURAN BANTUAN PANGAN PERIODE FEBRUARI – MARET 2026
105

MUSYAWARAH KOPDES DAN BERSIH DESA/ SUROAN TAHUN 2026
117

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) TAHUN BUKU 2025 KOPERASI DESA MERAH PUTIH SRI RAHAYU
131

PEMBUKAAN SERTA PENERIMAAN 16 MAHASISWA KULIAH KERJA NYATA (KKN) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PRINGSEWU (UMPRI)
133

GELAR SHOLAWAT BERSAMA MAJELIS SERIBU GENJRING DALAM RANGKA BERSIH DESA TAHUN 2026
Berita
28

DOA BERSAMA ISTIQHOSAH DAN KENDURI WARGA DALAM RANGKA TRADISI SUROAN TAHUN 2026
Berita
83

PENYALURAN BANTUAN PANGAN PERIODE FEBRUARI – MARET 2026
Berita
105

MUSYAWARAH KOPDES DAN BERSIH DESA/ SUROAN TAHUN 2026
Berita
117

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) TAHUN BUKU 2025 KOPERASI DESA MERAH PUTIH SRI RAHAYU
Berita
131

PEMBUKAAN SERTA PENERIMAAN 16 MAHASISWA KULIAH KERJA NYATA (KKN) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PRINGSEWU (UMPRI)
Berita
133