Senin, 16 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa pengurus mempunyai tugas menyelenggarakan rapat anggota. Rapat Anggota Tahunan Koperasi Desa Merah Putih sri Rahayu kecamatan banyumas ke- 1 .
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan jantung demokrasi ekonomi dalam perkoperasian Indonesia. Bagi Koperasi Desa dan Kalurahan Merah Putih, RAT bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan momentum krusial yang menentukan arah, kesehatan, dan keberlanjutan koperasi.
RAT memiliki posisi istimewa dalam struktur organisasi koperasi. Sebagai forum tertinggi, RAT menjadi wadah bagi anggota untuk:
RAT yang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan partisipatif mencerminkan koperasi yang sehat dan demokratis. Sebaliknya, RAT yang asal-asalan atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola koperasi.
Panduan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 26 yang mengatur bahwa RAT harus dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tutup buku. Namun, panduan memberikan catatan penting.
Ketentuan 6 bulan tersebut sebenarnya ditujukan untuk mengakomodasi pelaksanaan RAT koperasi sekunder yang memerlukan waktu lebih panjang. Untuk koperasi primer seperti Koperasi Desa Merah Putih, waktu ideal pelaksanaan RAT adalah antara bulan Januari hingga Maret. Hal ini memungkinkan koperasi untuk segera memulai program kerja tahun berjalan dengan kepastian rencana dan anggaran yang telah disahkan.
“RAT bukan sekedar kewajiban tahunan, tetapi momen ‘rapor koperasi’ bersama anggotanya. Kalau rapornya bagus, koperasi makin dipercaya. Kalau belum, artinya itulah saatnya berbenah bersama baik Pengurus (dan pengelola), Pengawas, dan Anggota.”
Berdasarkan analisis terhadap Panduan Pelaksanaan RAT Koperasi Desa dan Kalurahan Merah Putih, dapat disimpulkan:
RAT Koperasi Merah Putih bukan sekadar ritual tahunan, melainkan cerminan kualitas demokrasi ekonomi di tingkat desa. Ketika RAT berlangsung dinamis, kritis, namun konstruktif, di situlah koperasi menemukan rohnya sebagai “usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.”
Acara ini berlangsung dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun.

PEMBUKAAN SERTA PENERIMAAN 16 MAHASISWA KULIAH KERJA NYATA (KKN) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PRINGSEWU (UMPRI)
96

PENINGKATAN KAPASITAS OPERATOR SMART VILLAGE ''INTEGRASI DATA DIGITAL DESA MENUJU SATU DATA KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2025''
92

PENYALURAN BANPANG (BANTUAN PANGAN) BERAS DAN MINYAK ALOKASI BULAN OKTOBER – NOVEMBER PEKON SRI RAHAYU KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2025
174

PEMERINTAHAN PEKON SRI RAHAYU MENGGELAR MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RENCANA KERJA TAHUN ANGGARAN 2026
134

SOSIALISASI PENGISIAN BLANKO PEMBUKAAN BUKU REKENING BANSOS SEMBAKO TAHUN 2025
140

PENYALURAN BLT-DD BULAN AGUSTUS-SEPTEMBER 2025 KEPADA 13 KPM PENERIMA
131

PEMBUKAAN SERTA PENERIMAAN 16 MAHASISWA KULIAH KERJA NYATA (KKN) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PRINGSEWU (UMPRI)
Berita
96

PENINGKATAN KAPASITAS OPERATOR SMART VILLAGE ''INTEGRASI DATA DIGITAL DESA MENUJU SATU DATA KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2025''
Berita
92

PENYALURAN BANPANG (BANTUAN PANGAN) BERAS DAN MINYAK ALOKASI BULAN OKTOBER – NOVEMBER PEKON SRI RAHAYU KECAMATAN BANYUMAS KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2025
Berita
174

PEMERINTAHAN PEKON SRI RAHAYU MENGGELAR MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RENCANA KERJA TAHUN ANGGARAN 2026
Berita
134

SOSIALISASI PENGISIAN BLANKO PEMBUKAAN BUKU REKENING BANSOS SEMBAKO TAHUN 2025
Berita
140

PENYALURAN BLT-DD BULAN AGUSTUS-SEPTEMBER 2025 KEPADA 13 KPM PENERIMA
Berita
131