Senin, 16 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa pengurus mempunyai tugas menyelenggarakan rapat anggota. Rapat Anggota Tahunan Koperasi Desa Merah Putih sri Rahayu kecamatan banyumas ke- 1 .
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan jantung demokrasi ekonomi dalam perkoperasian Indonesia. Bagi Koperasi Desa dan Kalurahan Merah Putih, RAT bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan momentum krusial yang menentukan arah, kesehatan, dan keberlanjutan koperasi.
RAT memiliki posisi istimewa dalam struktur organisasi koperasi. Sebagai forum tertinggi, RAT menjadi wadah bagi anggota untuk:
RAT yang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan partisipatif mencerminkan koperasi yang sehat dan demokratis. Sebaliknya, RAT yang asal-asalan atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola koperasi.
Panduan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 26 yang mengatur bahwa RAT harus dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tutup buku. Namun, panduan memberikan catatan penting.
Ketentuan 6 bulan tersebut sebenarnya ditujukan untuk mengakomodasi pelaksanaan RAT koperasi sekunder yang memerlukan waktu lebih panjang. Untuk koperasi primer seperti Koperasi Desa Merah Putih, waktu ideal pelaksanaan RAT adalah antara bulan Januari hingga Maret. Hal ini memungkinkan koperasi untuk segera memulai program kerja tahun berjalan dengan kepastian rencana dan anggaran yang telah disahkan.
“RAT bukan sekedar kewajiban tahunan, tetapi momen ‘rapor koperasi’ bersama anggotanya. Kalau rapornya bagus, koperasi makin dipercaya. Kalau belum, artinya itulah saatnya berbenah bersama baik Pengurus (dan pengelola), Pengawas, dan Anggota.”
Berdasarkan analisis terhadap Panduan Pelaksanaan RAT Koperasi Desa dan Kalurahan Merah Putih, dapat disimpulkan:
RAT Koperasi Merah Putih bukan sekadar ritual tahunan, melainkan cerminan kualitas demokrasi ekonomi di tingkat desa. Ketika RAT berlangsung dinamis, kritis, namun konstruktif, di situlah koperasi menemukan rohnya sebagai “usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.”
Acara ini berlangsung dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun.

GELAR SHOLAWAT BERSAMA MAJELIS SERIBU GENJRING DALAM RANGKA BERSIH DESA TAHUN 2026
28

DOA BERSAMA ISTIQHOSAH DAN KENDURI WARGA DALAM RANGKA TRADISI SUROAN TAHUN 2026
83

PENYALURAN BANTUAN PANGAN PERIODE FEBRUARI – MARET 2026
105

MUSYAWARAH KOPDES DAN BERSIH DESA/ SUROAN TAHUN 2026
117

PEMBUKAAN SERTA PENERIMAAN 16 MAHASISWA KULIAH KERJA NYATA (KKN) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PRINGSEWU (UMPRI)
131

PENINGKATAN KAPASITAS OPERATOR SMART VILLAGE ''INTEGRASI DATA DIGITAL DESA MENUJU SATU DATA KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2025''
122

GELAR SHOLAWAT BERSAMA MAJELIS SERIBU GENJRING DALAM RANGKA BERSIH DESA TAHUN 2026
Berita
28

DOA BERSAMA ISTIQHOSAH DAN KENDURI WARGA DALAM RANGKA TRADISI SUROAN TAHUN 2026
Berita
83

PENYALURAN BANTUAN PANGAN PERIODE FEBRUARI – MARET 2026
Berita
105

MUSYAWARAH KOPDES DAN BERSIH DESA/ SUROAN TAHUN 2026
Berita
117

PEMBUKAAN SERTA PENERIMAAN 16 MAHASISWA KULIAH KERJA NYATA (KKN) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PRINGSEWU (UMPRI)
Berita
131

PENINGKATAN KAPASITAS OPERATOR SMART VILLAGE ''INTEGRASI DATA DIGITAL DESA MENUJU SATU DATA KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2025''
Berita
122